SPT Tahunan Madness

Dear Good Eaters, 

Maret telah tiba dan yang awam akan berbondong-bondong datang ke kantor pajak. Yay, tempat dimana sebagian orang benci karena merasa penghasilannya dizalimi, atau tempat dimana sebagian orang takuti karena bayang-bayang sanksi denda yang bisa berbunga, atau tempat dimana yang sebagian orang gak tahu itu tempat apa. Hehehe. Apalah penafsiran orang-orang tentang kantor pajak tapi sepertinya kantor pajak adalah tempat yang ngehits akhir-akhir ini apalagi setelah happeningnya Tax Amnesty. 

Kali ini gw gak mau ngomongin gimana cara pengisian SPT, gw gak mau ribet. Wehehe gw mau ngomongin printilannya aja apa sih sebenarnya yang harus kalian siapkan sebelum dan setelah pelaporan SPT Tahunan. Dan apa yang perlu kamu ketahui tentang istilah-istilah yang kadang membingungkan. 

Karena sebagian besar warga Indonesia itu pekerja maka gw akan meruncingkan tulisan ini terkhusus untuk Wajib Pajak dengan pekerjaan sebagai pegawai. Simak beberapa poin di bawah ini:

  • Pelaporan SPT Tahunan itu berbeda ya dengan pembayarannya. Kalau kalian pegawai maka yang bayar pajak ya perusahaan tempat kalian bekerja, kalian gak usah repot sama perhitungan dan penyetorannya. Tapi kalian berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dibayar perusahaan atas nama kalian. Nah ini nih yang kata orang, due date pelaporan di tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  •  Yang punya kewajiban lapor itu siapa aja? Siapapun yang memiliki NPWP baik dia bekerja atau bekerja tapi gak ada pajak yang dipotong dari gajinya atau tidak bekerja atau sedang tidak bekerja. 
  • Kalau EFIN itu apa? Simpelnya itu nomor kunci untuk bisa log-in ke website e-filing.
  • Sedangkan E-filing itu berbeda dengan EFIN ya. E-filing itu cara menyampaikan SPT Tahun dengan menggunakan elektronik alias lewat website jadi kalian gak perlu repot antri pelaporan di kantor pajak dirumah sambil guling-guling juga bisa.
  • EFIN digunakan saat registrasi online supaya bisa log-in ke website e-filing (djponline.pajak.go.id). Kalau sudah oke EFIN gak diperlukan lagi, kecuali kalau kalian lupa password saat log-in (yang kamu create sendiri saat daftar) atau ingin mengganti email. Jadi tetap nomor EFIN yang sudah didapatkan harus kalian arsipkan.
  • Sebelum lapor, kalian pastikan mendapat Bukti Potong 1721 A1 (dari perusahaan swasta) atau 1721 A2 (dari bendahara). Kertas itu isinya summary dari pembayaran pajak selama setahun yang dilakukan perusahaan untuk penghasilan kamu. Jadi kalau punya ini kamu gak akan kebingungan untuk isi nominal di SPT Tahunanya. Kalau kantor belum kasih juga sampai mau habis bulan Maret nya, paksa hahaha. Karena Bukti Potong ini diperlukan juga lho untuk pembuatan Visa. So lagi-lagi, diarsipkan ya.
  • Beres lapor SPT Tahunan baik yang manual (datang langsung) atau yang via website harap untuk menyimpan bukti penerimaan surat (BPS) atau gampangnya tanda terima. Kalau manual kalian mendapat kertas sedangkan kalau via website BPS dikirimkan ke email.
  • Dan lebih baik lagi, sebelum pelaporan SPT Tahunan secara manual kalian foto copy dulu SPT Tahunannya. Karena kalau di hari kedepannya kalian dapat rejeki untuk beli rumah, KPR mensyaratkan untuk melampirkan kopian SPT Tahunan tahun sebelumnya. Dari pada repot harus buat permohonan fotokopi berkas SPT Tahunan ke kantor pajak. Ya gak? Kalau yang via website, kalian bisa klik di lihat SPT Tahunan dan tinggal dicetak. 
  • Kalau datang ke kantor pajak atau ke instansi pemerintah pastikan kalian membawa kopian KTP dan NPWP ya. Apalagi KTP itu sudah common banget.
  • Setiap ke instansi pemerintah mohon untuk lepas malu kalian, tanya apapun yang membingungkan kalian tanya apapun yang ingin kalian tahu dan pastikan kalian sudah jelas dari penjelasan yang kalian dapatkan, supaya kalian gak bolak-balik. 
  • Pelayanan pajak sudah lumayan service people kok menurut gw, jadi tolong untuk saling bekerja sama dengan pegawai setempat. Yang namanya antri pasti boring tapi asal bisa saling paham dan sabar gak perlu lah ya dibawa emosi. Maka bertanya adalah hal yang harus jadi awareness tamu yang datang ya. Supaya gak merasa disia-siakan waktunya. Atau menyalahkan pegawai setempat karena gak giving information properly. 

Segitu aja sih. Semoga semakin banyak yang sadar dengan pajak ya. Supaya jadi Wajib Pajak yang taat sehingga gak ada tuh kena denda-denda… 

Kalau ada yang mau ditanyakan bisa komentar di bawah… Semangat menuju Indonesia yang lebih baik. Eyaaaa 🙆